Apakah Hukumnya Musik Menurut Islam?

oleh : Ust. H. Ahmad Sarwat, Lc.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Nyanyian dan musik sepanjang zaman selalu menjadi wilayah khilaf di antara para ulama. Dan lebih detail, ada bagiannya yang disepakati keharamannya, namun ada juga yang diperselishkan.

Bagian yang disepakati keharamannya adalah nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam. Terutama ketika musik itu diiringi dengan kemungkaran, seperti sambil minum khamar dan judi. Atau jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita. Atau jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dan lain-lain.

Namun apabila sebuah nyanyian dan musik tidak seperti itu, barulah kemudian para ulama berbeda pendapat. Ada yang masih tetap mengharamkannya namun ada juga yang menghalalkannya.

Penyebab perbedaan pendapat itu cukup beragam, namun berkisar para dua hal.

Pertama, dalilnya kuat namun istidlalnya lemah. Kedua, dalilnya lemah meski istidlalnya kuat.

Contoh 1

Kita ambil contoh penyebab perbedaan dari sisi dalil yang kuat sanadnya namun lemah istidlalnya. Yaitu ayat Al-Quran al-Kariem. Kitatahu bahwa Al-Quran itu kuat sanadnya karena semua ayatnya mutawatir. Namun belum tentu yang kuat sanadnya, kuat juga istidlalnya. Kita ambil ayat berikut ini:

Dan di antara manusia orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.(QS. Luqman: 5)

Oleh kalangan yang mengharamkan musik, ayat ini sering dijadikan bahan dasar untuk istidlal mereka. Mereka menafsirkan bahwa lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian, lagu dan musik.

Sebenarnya tidak ada masalah dengan ayat ini, karena secara eksplisit tidak mengandung pengharaman tentang lagu, musik atau nyanyian. Yang dilarang adalah perkataan yang tidak berguna. Bahwa ada ulama yang menafsirkannya sebagai nyanyian musik, tentu tidak boleh memaksakan pandangannya.

Kita bisa membaca pandangan Ibnu Hazm tentang ayat di atas. Beliau mengatakan bahwa yang diancam di ayat ini adalah orang kafir. Dan hal itu dikarenakan orang-orang kafir itu menjadi agama Allah sebagai ejekan. Meski seseorangmembeli mushaf lalu menjadikannya ejekan, maka dia pun kafir. Itulah yang disebutkan oleh Allah SWT dalam ayat ini. Jadi Allah SWT tidak mencela orang yang membeli alat musik apabila bukan untuk menjadikannya sebagai penyesat manusia.

Contoh 2: Hadits Nabawi

Dalam salah satu hadits yang shahih ada disebutkan tentang hal-hal yang dianggap sebagai dalil pengharaman nyanyian dan musik.

Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan`. (HR Bukhari)

Karena hadits ini terdapat di dalam shahih Bukhari, maka dari sisi keshahihan sudah tidak ada masalah. Sanadnya shahih meski ada juga sebagian ulama hadits yang masih meragukanya.

Namun dari segi istidlal, teks hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya secara spesifik dan eksplisit. Di titik inilah sesungguhnya terjadi selisih pendapat para ulama. Dalil yang bersifat umum masih mungkin dipersoalkan apabila langsung dijadikan landasan untuk mengharamkan sesuatu.

Batasan yang ada dan disepakati adalah bila alat itu bersifat melalaikan. Namun apakah bentuknya alat musik atau bukan, maka para ulama berbeda pendapat.

Contoh 3: Hadits Nabawi

Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:`Wahai Nafi` apakah engkau dengar?`. Saya menjawab:`Ya`. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata:`Tidak`. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini. (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadits ini sudah agak jelas dari segi istidlalnya, yaitu Rasulullah menutup telinganya saat mendengar suara seruling gembala. Namun dari segi kekuatan sanadnya, para ulama hadits mengatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mungkar. Dan hadits mungkar kedudukannya lebih parah dari sekedar hadits dhaif.

Dan memang banyak sekali dalil pengharaman musik yang derajat haditsnya bermasalah. Dan wajar bila Abu Bakar Ibnul Al-Arabi mengatakan, “Tidak ada satu pun dalil yang shahih untuk mengharamkan nyanyian.”

Dan Ibnu Hazm juga senada. Beliau mengatakan, “Semua riwayat hadits tentang haramnya nyanyian adalah batil.”

Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata tentang umat ini:` Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari kaum muslimin:`Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?` Rasul menjawab:` Jika biduanita, musik dan minuman keras dominan` (HR At-Tirmidzi).

Sebagian Shahabat Menghalalkan Musik

Dari banyak riwayat kita mendapatkan keterangan bahwa di antara para shahabat nabi SAW, tidak sedikit yang menghalakan lagu dan nyanyian.

Misalnya Abdullah bin Ja`far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu`bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal.

Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar menuliskan bahwa para ulama Madinahmemberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola`.

Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi`i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja`far menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al-Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya`bi.

Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar.

Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata di sampingnya ada gitar, Ibnu Umar berkata:` Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata, “Ini mizan Syami(alat musik) dari Syam?&quot.Ibnu Zubair menjawab, “Dengan ini akal seseorang bisa seimbang.”

Dan diriwayatkan dari Ar-Rawayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.

Dan jika diteliti dengan cermat, maka ulama muta`akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap wara`(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul di masanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi`in menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur`an maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.

Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor berikut:

1. Lirik Lagu yang Dilantunkan.

Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut syara`, maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara`, maka dilarang.

2. Alat Musik yang Digunakan.

Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.

3. Cara Penampilan.

Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara` seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.

4. Akibat yang Ditimbulkan.

Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi` (menutup pintu kemaksiatan).

5. Aspek Tasyabuh atau Keserupaan Dengan Orang Kafir.

Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:

Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka. (HR Abu Dawud)

6. Orang yang menyanyikan.

Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab 32)

Demikian kesimpulan tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam semoga bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi panduan dalam kehidupan mereka.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Sumber : http://www.eramuslim.com/ustadz/dll/45dd0ceb.htm

56 Comments

  1. ahsan said,

    September 28, 2008 at 9:02 pm

    Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan`. (HR Bukhari)

    bukannya hadistnya
    Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan musik(HR Bukhari)

    • Fiqkal said,

      December 3, 2010 at 11:16 am

      tambahan, yg mengartikan bahwa perkataan tidak berguna adalah musik bukan cuman Ulama sekarang, tp Ibnu Mas’ud dan sahabat2 lain sahabat Rasulullah.

      Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِ “lahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakri –rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata,

      الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ.

      “Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali.(lihat di Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.)

      Penafsiran senada disampaikan oleh Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, dan Qotadah. Dari Ibnu Abi Najih, Mujahid berkata bahwa yang dimaksud lahwu hadits adalah bedug (genderang).(lihat di Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/105, Mawqi’ At Tafasir)

      • Fiqkal said,

        December 3, 2010 at 11:18 am

        jika penulis tetap berpendapat seperti pendapat awal tulisan, cobalah untuk bersumpah sebagai mana Ibnu Mas’ud sahabat Rasulullah bersumpah.

      • Fiqkal said,

        December 3, 2010 at 11:19 am

        jika penulis tetap berpendapat seperti pendapat awal tulisan, cobalah untuk bersumpah sebagai mana Ibnu Mas’ud sahabat Rasulullah bersumpah. bagaimana?

  2. vega p said,

    April 2, 2009 at 3:29 am

    Betul, hadits-nya:
    Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan musik(HR Bukhari)

  3. vega p said,

    April 2, 2009 at 3:32 am

    Dari Abi ‘Amir –Abu Malik– Al Asy’ari, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam beliau bersabda :

    Sungguh akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menganggap halalnya zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik (HR. Bukhari 10/51/5590-Fath)

    Dari ‘Imran Hushain ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

    Akan terjadi pada umatku, lemparan batu, perubahan bentuk, dan tenggelam ke dalam bumi. Dikatakan : “Ya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, kapan itu terjadi?” Beliau menjawab : “Jika telah tampak alat-alat musik, banyaknya penyanyi wanita, dan diminumnya khamr-khamr.” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi, Ibnu Abiddunya, dan lain-lain, lihat Tahrim ‘alath Tharb halaman 63-64)

    QS Annaml ayat 4. Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada negeri akhirat, Kami jadikan mereka memandang indah perbuatan-perbuatan mereka, maka mereka bergelimang (dalam kesesatan). 5. Mereka itulah orang-orang yang mendapat (di dunia) azab yang buruk dan mereka di akhirat adalah orang-orang yang paling merugi.

  4. gildhan said,

    June 13, 2009 at 10:16 pm

    seram juga
    kita kudu mesti hati2 ni
    kalo ga mau dibilangin islam KTP
    SYUKRON

  5. Agoest_somaniezt said,

    December 22, 2009 at 1:52 pm

    Tp bgaimana kalau kita memandang musik dari keindahan lantunan nadanya? Bukankah Allah menyukai keindahan? Ketika kita menyelami keindahan, terutama pada seni, pasti di sanalah kita akan menemukan Tuhan (Allah). bnar tidak? Lalu, kalau musik diharamkan, dari segi manakah diharamkannya? apa alasannya?

  6. Rian said,

    January 30, 2010 at 9:39 am

    Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…..ayo…terus maju…,sampaikan kepada saudara/i kita n jangan di sembunyikan. jangan takut disingkirkan oleh saudara/i kita. kita berdo’a dan memohon kepada Allah SWT semoga kita,keluaraga kita dan seluruh saudara/i kita mendapathidaya dan bimbingan dari Allah SWT agar benar”dapat membedakan mana yang hak n mana yang bathil….

  7. hakim said,

    May 11, 2010 at 8:20 am

    jika anda mengatakan artinya yang benar adalah alat musik, berarti anda belum melihat bagaiamana pendapat para ulama ahli hadis dalam mendyarahkan hadis tersbut. so, silakan d cek lagi dlam kitab Fathul Bari li Ibni Hajar (kitab syarah hadis shahih bukhari), maka akn jelas bhwa makna hadis tersebut adalah sebagaimana di sampaikan oleh Ust. Ahmad di atas.
    (rujuk kitab/teks aslinya, jangan yang sudah terjemahan)

  8. hakim said,

    May 11, 2010 at 8:21 am

    jika anda mengatakan artinya yang benar adalah alat musik, berarti anda belum melihat bagaiamana pendapat para ulama ahli hadis dalam mendyarahkan hadis tersbut. so, silakan d cek lagi dlam kitab Fathul Bari li Ibni Hajar (kitab syarah hadis shahih bukhari), maka akn jelas bhwa makna hadis tersebut adalah sebagaimana di sampaikan oleh Ust. Ahmad di atas.
    (merujuk kitab/teks aslinya, jangan yang sudah terjemahan)

    • lilmessenger said,

      June 16, 2010 at 8:23 am

      kebetulan yang bertanya soal itu adalah orang awam. Jadi saya post sesuai dengan kapasitas ilmunya.
      Sepertinya saya harus share penbgalaman saya mendalami agama. Dulu guru saya tidak serta merta mengajari saya bahwa hukum musik adalah haram. Belau menyatakan bahwa carilah lagu2 yang bisa mendekatkan diri atau mengingatkan kepada Allah SWT. akhirnya saya mencari musik2 islami. seiring waktu berjalan beliau mengajarkan bahwa sebenarnya tilawah membaca alqur’an lebih indah dari musik dan lebih mampu mengingatkan kita kepada Allah. akhirnya sedikit demi sedkit saya mengurangi akifitas mendengarkan musik dan menggantinya dengan tilawah dan menghafal, sekalipun musik2 yang saya dengarkan adalah musik2 islami. Nah tahap ketiga, baru beliau mengajarkan bahwa musik haram. akhinya saya benar2 menghindari musik. sampai sekarang saya tidak pernah mengikuti perkembangan musik. Ini bukan masalah fiqih halal dan haram. Ini masalah seni berdakwah. jangan kaku. bersikaplah luwes. Tidak semua orang memiliki kapasitas ilmu yang sama. jadi bersikaplah bijak dan arif dalam menyampaikan agama.

      • fie said,

        September 19, 2010 at 11:38 am

        ????????????????????????/

  9. nara_zzi said,

    May 17, 2010 at 9:00 pm

    asalamualaikum,wr,wb.

    salam kenal…..

    wah…..menurut saya kalo manusia sudah lalai oleh alat-alat yang melalaikan ngak mendengar perintah ALLAHswt.berarti sudah berdosa tuh…benar ga???

    contohnya, kalo ada seorang tani mencangkul sawah terdengar azdan gak berhenti-berhenti berarti sawah dan cankulnya bikin pak tani berdosa dong…..
    maka dari itu…ALLAHswt. tidak suka sama manusia yang berbuat berlebih-lebihan…..

    • lilmessenger said,

      June 16, 2010 at 8:06 am

      Insya Allah bener. . . .
      mudah2an kita dijauhkan dari hal-hal yang bisa menjauhkan kita dari Allah SWT

  10. August 3, 2010 at 10:38 am

    Dalam pembahasan ini saya berharap jangan ada didalamnya keperluan.
    misal; alat2 diganti dengan alat musik…terus gimana dengan cangkul, pena, dan computer ini sendiri apakah ini tidak termasuk yang melalaikan…

    jadi fokus nya ” sesiapa yang melalaikan waktu itulah orang yang merugi”.
    apalagi yang diharamkan…///.

  11. August 3, 2010 at 10:40 am

    antum yang budiman….
    dimohonh dalam usul jauhkanlan dari keperluan.

    wassalam.

  12. Zee said,

    September 5, 2010 at 3:30 pm

    Musik di Indonesia itu haram,, perhatikan setiap lirik di lagu itu,, contoh aku tak bisa hidup tanpa mu,,, ini menandakan bahwa seseorang tidak bisa hidup tanpa adanya seseorang,, jelas ini bukan ajaran rasul,,, umat manusia itu tak akan bisa hidup tanpa Allah…

  13. islam universal said,

    September 17, 2010 at 9:33 pm

    Marilah untuk tidak menjadikan islam sempit dan jadi bahan olokan agama lain… soal musik sebenarnya bukan masalah musiknya atau alatnya, saya berkeyakinan masalah ini terletak kepada pengaruh yang terjadi.. seperti percontohan yg disampaikan saudara nara_zzi said, kl petani lupa sholat karena asyik mencangkul, ya pasti cangkul itu membuatnya salah. lantas kenapa sekarang banyak kiai, ustadz atau ahli dakwah yg juga bermusik? kalo kita perdebatkan boleh atau tidaknya musik, hancurlah islam karena dianggap kesulitan menemukan kata sepakat soal itu. akibatnya pemeluk agama lain akan lebih merendahkan kita.. Hati-hatilah saudara2ku…

  14. Fiqkal said,

    December 3, 2010 at 11:06 am

    musik termasuk yg melalaikan
    uda dapat terlihat
    coba bandingkan, bagi pecandu musik, berapa jam dia mendengarkan atau membaca Al Qur’an? pasti lebih sedikt
    atau kalau tidak begitu, membaca tp tidak d pahami

    http://buku-islam.blogspot.com/2009/04/polemik-seputar-hukum-lagu-dan-musik.html

    dan ini fatwa dari Ulama tentang hal ini, beliau adalah ulama saudi Arabia, yg dalam bidang ilmu agama Insya Allah dapat di percaya

    http://www.almanhaj.or.id/content/1668/slash/0

  15. krikilotak said,

    January 10, 2011 at 2:25 pm

    Fatwa atau taqwa

  16. MITAMITUN_2112 said,

    March 22, 2011 at 5:32 pm

    Asw….

    ayolah pak/bu, banyak masalah lain yg jauh lebih penting dan nyata buat dipirkan solusinya oleh cendikiawan seperti anda.

    Sy setuju sama Islamuniversal. Jangan berpikir sempit, dan miskin apresiasi.

    Segala sesuatu, internet, video games, film, musik, literatur, dll itu… menjadi pembawa kebaikan ato kerusakan itu relatif, bagaimana kita membuat dan menyikapinya.

    Jika penulis blog ini keasikan menulis, ngulik buku2 dan, dan asik posting masalah2 yg hanya akan mengundang debat kusir…..terus ketinggalan solat, dan melupakan pekerjaan dan keluarganya…bukankah internet juga menjadi haram baginya, dan blog ini menjadi pembicaraan yg sia-sia juga.

    Lagipula kalau anda benar2 pemikir yg tentunya terbiasa dengan multi sudut pandang,
    apakah anda pernah memandang musik (dan hal2 lain seperti di atas) sebagai suatu bentuk disiplin ilmu dan seni, seperti halnya literatur….dimana orang2 mempelajarinya untuk membuat karya musik yang bermutu dan dikenang sepanjang jaman.
    muatan mutu karyanya juga tidak lepas dari kualitas pengarangnya, ada penulis yang cerdas dan beriman, ada yang cetek dan dangkal.

    Tidak adil jika anda menilai sesuatu jenis karya sebelum mencoba memahaminya. Sebagai contoh cobalah anda mengapresiasi genre rock progresif.
    Dalam genre tersebut banyak musisi yang walaupun mereka umumnya bukan muslim, namun berkarya dalam lirik-lirik yang transenden, spiritual/reigius dan mengekspresikan kekagumannya terhadap Yang Maha Kuasa dan semesta ciptaannya.

    Coba anda dengarkan album “Tales From The Topographic Ocean” , dari band Yes tahun 1974…anda dengarkan lagu berdurasi 20 menit berjudul “Revealing Science of God” dan amati liriknya yang religius.

    Dan masih banyak lagi karya yang liriknya tentang ketuhanan, seperti lagu “Joybringer” dan “Father of Day, Father of Night” dari Manfred Mann Earth`s Band

    Smoga Allah memberkati senantiasa memberkati para pembaca semua, dan para penikmat Progressive Rock 🙂

    Wassalam

  17. Andhika said,

    April 11, 2011 at 7:03 am

    Sampai sekarang saya dengarkan music tapi bukan berarti aku dengarkan music full tanpa beraktifitas yang lain ^^, aku baca artikel ini juga dengan dengar music, aku kerja dengan music, aku cuci pakaian :). Baca majalah Qiblati dan hidayahtullah juga dengan di iringi music jadi aneh aja ada orang yang membandingkan berapa jam dengar music dan baca al-Qur’an wew aku bilang aku gag punya waktu khusus untuk dengar music sedang untuk baca al-Qur’an dan ibadah lain ada jadi kalau dibandingkan ya music = 0 jam 😛

    • Andhika said,

      April 11, 2011 at 7:04 am

      Dengan kata lain music untuk mengiringi saja atu bang 🙂

  18. wiky said,

    April 20, 2011 at 3:23 pm

    assalamualaikum warohmatullah
    afwan saya mau tanya… kalu tadi yang di sebutkan adalah musik2 yang melalaikan… bagaimana dengan musik2 lain seperti lagu2 marawis dan nasyid…
    mohon komentarnya…
    syukron….:)

  19. wiky said,

    April 20, 2011 at 3:23 pm

    assalamualaikum warohmatullah
    afwan saya mau tanya… kalu tadi yang di sebutkan adalah musik2 yang melalaikan… bagaimana dengan musik2 lain seperti lagu2 marawis dan nasyid…
    mohon komentarnya…
    syukron….:)

  20. April 22, 2011 at 3:25 pm

    ‘6. Orang yang menyanyikan.

    Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.

    Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab 32)’

    Apakah ini juga mengharamkan orang untuk mendengarkan lagu wanita dari MP3?

  21. yefra desfuta ningsih said,

    May 8, 2011 at 2:00 pm

    hmm

  22. Dancjoehart said,

    May 15, 2011 at 10:19 pm

    Saya setuju

  23. Dancjoehart said,

    May 15, 2011 at 10:29 pm

    Sangat setuju dgn hadits di ats.
    Namun stiap manusia saya prcya bhwa semua tahu mana yg baik & yg bnr. Krna allah tlh mNanamkannya sjak lahir, , hanya manusia bnyk memungkiri.
    Wasalam

  24. Manusia biasa said,

    June 8, 2011 at 3:50 pm

    Meskipun musik itu hukumnya mubah tp berhati-hatilah saudara2ku, musik bs meracuni otak kita apalagi syairnya berpengaruh besar trhadap kita apalagi yg tipis iman, yg pasti jgn sampai kita lalai perintah2 Allah swt, karna urusan duniawi.

  25. feri said,

    July 31, 2011 at 11:26 am

    saya lagi bingung nie.tolong kasih pendapat.

    saya punya band.tp slah 1 dari personil saya takut kalau trus berjalan didunia musik itu berdosa.atau takut keluarganya nanti makan dari hasil haram.yang bener seperti apa???musik bukanya hiburan,dan band menurut saya kalau bisa menghibur orang lain itu pahala???pendapat anda semua bagai mana???saya bingung harus terus berjalan atau bubarin band.saya mohon pendapat dari semua temen2.terimakasih sebelum dan sesudahnya…..

  26. Vey Neptus said,

    July 31, 2011 at 11:31 am

    saya lagi bingung nie.tolong kasih pendapat.

    saya punya band.tp slah 1 dari personil saya takut kalau trus berjalan didunia musik itu berdosa.atau takut keluarganya nanti makan dari hasil haram.yang bener seperti apa???musik bukanya hiburan,dan band menurut saya kalau bisa menghibur orang lain itu pahala???pendapat anda semua bagai mana???saya bingung harus terus berjalan atau bubarin band.saya mohon pendapat dari semua temen2.terimakasih sebelum dan sesudahnya…..semoga saya bisa mengerti dengan musik dalam agama islam

  27. inoue said,

    August 26, 2011 at 1:23 pm

    Main game termasuk dapat melalaikan…. Bagaimana hukumnya dengan main game… apakah semua game haram.

  28. wen said,

    September 11, 2011 at 11:52 am

    apa2 saja perbuatan yg melalaikan apa yg di perintah allah itu adalah haram,,,hobi itu adalah menghibur diri oleh rasul kita di suruh untuk menghibur diri tapi jangan keluar jalur yg di syariatkan oleh islam,,contoh ibnu sina adalah orang pemusik dalam islam,,semoga allah memberi petunjuk setiap sa,at tentang apa yg beliau ridho di atas dunia ini,,amiiiiin.

  29. Baiq Rani : InsyaAlloh semoga bermanfaat... said,

    December 21, 2011 at 9:36 am

    InsyaAlloh semoga bermanfaat 🙂

  30. pakcikain said,

    December 22, 2011 at 8:00 pm

    bermusik ?SILAHKAN .bernyanyi pun silahkan asalkan jng lupa sholat .

  31. pakcikain said,

    December 22, 2011 at 8:03 pm

    dan sopan santun dalam seni.jng jual aurat jng jual pusat.

  32. Beben Agio said,

    January 5, 2012 at 5:08 am

    yang ga setuju sama musik ..jangan so suci.
    yang setuju sama musik juga jangan so tau..

  33. ray singers said,

    January 14, 2012 at 8:53 pm

    cinta musik dan islam 🙂

  34. jazz said,

    January 19, 2012 at 1:32 pm

    jadikan musik untuk sarana dakwah…

  35. venny'80 said,

    January 29, 2012 at 9:07 am

    menurut sy klu liriknya tentang cinta terhadap lawan jenis yang bukan syah suami atau istri kt, maka udh jelas hukumnya haram. karena pacaran dlm islam kan tdk boleh.

    mendengarkan suara perempuan atau laki2 yang bukan muhrim jga seperti mendekati zina. karena suara itu melenakan kt, bisa jd menimbulkan hasrat kpd si penyanyi, berkhayal andai…dan andai…

    jd klo mau selamat dunia terutama akherat ya carilah banyak2 bekal menuju kesana…..

  36. Ranu Nada said,

    February 2, 2012 at 6:41 pm

    asik nih kayaknya….
    bicara musik….???
    menarik sekali,,,
    ikutan ah…

    musik adalah sebuah anugrah keindahan, kenapa..??karena dunia ini akan hampa tanpa musik,,,

    musik haram…???
    belum tentu, tergantung penggunaan musik itu sendiri, ketika seseorang memaknai sebua teks, apakah dia sudah mencoba untuk mengkontekskan…??yang kemudian d kontekstualkan dengan keadaan…???
    seperti halnya hukum yang lain ketika sesuatu yang halal itu dilakukan secara berlebihan maka akan menjadi haram, kecuali ilmu dan amal, misal: hakekat nasi itu halal, akan tetapi jika dimakan secara berlaebih-lebihan maka hukumnya akan berubah,,,begitu juga dengan musik…

    saya ingin mengajak ikhwan/akhwat sekalian menengok sejarah.
    ketika Nabi S.A.W hijrah ke Madinatul Munawwaroh, penyambutannya menggunakan musik,,,
    ingatkan saudara pada sejarah penyebaran agama Islam di Jawa oleh walisongo? beberapa menggunakan musik sebagai media penyebarannya,,,
    jika saudara mengenal sosok berkharisma K.H. Ahmad Dahlan, beliau menggunakan biola sebagai media berdakwah, sedemikian biola dijadikan teman berdakwahnya,padahal yang kita tau alat musik gesek teramat di haramkan,
    pada zaman kita sekarang pun masih banyak ulama-ulama yang menggunakan musik untuk berdakwah,,,
    dan nantinya pada hari kiamat akan ditiupkan terompet(sangkakala) oleh malaikat israfil sebagai tandanya, begitu juga untuk pergantian menuju alam lain yang kita kenal.

    Islam adalah agama yang indah dan harmonis,,, jika kita menikmati musik dari hati, maka akan terasa betul keindahannya, jika tidak bisa merasakan berarti hati kita yang kurang peka, meski hal demikian adalah tergantung selera. Islam memiliki musikalitas yang sangat tinggi, lantunan tilawatil Qur’an memiliki musikal yang sangat dahsyat kekuatannya, begitu juga dengan kumandang adzan,,,
    sedikit berbagi, lantunan tilawah dan adzan tersebut telah menginspirasi muslim afrika selatan yang hijrah ke Amerika untuk menciptakan aliran musik yang skarang dikenal dengan musik BLUES, karena tangga nada yang di gunakan dalam Adzan sangatlah harmonis,silahkan cek artikelnya http://makalah-artikel-online.blogspot.com/2009/05/sejarah-musik-blues.html

    jika musik itu haram, kenapa musik yang paling maju adalah musik islam,,apa buktinya…?? Standar musik Internasional mengenal 12 tangga nada, akan tetapi dalam musik islam ada 24 tangga nada, begitu juga dengan aliran-alirannya…

    menikmati musik untuk mencapai Tuhan bukan hanya melalui logika saja, akan tetapi hati dan nurani ke-Tuhanan…
    dan siapa yang tahu Tuhan memberikan dosa atau pahala pada orang yang bermain musik…???
    itu tergantung hati kita sebagai hambanya…
    terima kasih…

  37. Asterisk 数星 said,

    May 17, 2012 at 6:56 pm

    Reblogged this on Tadaima! Okaeri! and commented:
    Dengerin musik ato lagu boleh ga ya? BACA NIH~

  38. yuchunuke said,

    May 31, 2012 at 2:55 am

    Reblogged this on Just Us Being Ourself.

  39. j said,

    June 23, 2012 at 8:43 pm

    penemu musik adalah ilmuwan islam,diharapkan musik maju karena islam ,bukan untuk mengurui ibnu sina penemu musik

  40. Muhammad said,

    July 11, 2012 at 8:54 am

    Assalamualaikum,

    Mengatakan tidak ada sebarang nas yang menyebut gitar dengan jelas di dalam hadis-hadis sahih itu sebagai penyebab untuk menghukum permainan gitar itu Harus atau Halal itu salah kerana gitar, piano, trumpet (alat muzik tali dan angin) tergolong dalam الْمَعَازِفَ Al-Ma’azif (alat muzik). Didalam satu hadis sahih Al-Bukhari (sila lihat dibawah), digunakan perkataan Al-Ma’azif yang bermaksud alat muzik seperti gitar, trumpet, piano, drumset dan sebagainya. Hadis ini adalah Sahih.

    Di dalam Sahih Al-Bukhari:
    Abu Malik Al-Asyaari (RA) meriwayatkan bahawa Rasulullah (SAW) bersabda, “Akan ada beberapa kaum dari umatku yang menghalalkan zina, sutera (bagi lelaki), khamar dan Al-Ma’azif (alat muzik) dan beberapa kamu akan turun/berhenti di sudut sebuah bukit yang tinggi. Para penternak datang kepada mereka di waktu petang dengan membawa haiwan-haiwan ternakan mereka kerana sesuatu keperluan, lalu merka berkata: Datanglah semua menemui kami esok. Lantas Allah (SWT) memusnahkan mereka pada waktu malam dan menjatuhkan bukit yang tinggi itu ke atas mereka dan sebahagian yang lain lagi Allah mengubah rupa mereka menjadi seperti kera dan babi sampailah ke hari kiamat.”

    Di dalam Sunan An-Nasa’i:
    Telah mengabarkan kepada kami ‘Amr bin Yahya, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Mahbub yaitu Ibnu Musa, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abu Ishaq yaitu Al Fazari dari Al Auza’I, ia berkata; Umar bin Abdul Aziz mengirim surat kepada Umar bin Walid yang isinya adalah: “Dan pembagian ayahmu kepadamu seperlima seluruhnya, sesungguhnya bagian ayahmu seperti bagian seseorang dari kaum muslimin dan didalamnya ada haq Allah dan haq rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan Ibn Sabil, maka betapa banyak penuntut ayahmu pada hari kiamat kelak, dan bagaimana ia bisa selamat orang yang banyak penututnya, dan engkau menampakkan alat muzik dan seruling adalah bid’ah didalam Islam dan sungguh aku ingin mengirim seseorang kepadamu untuk memotong rambutmu yaitu rambut yang buruk.”

    Telah mengabarkan kepada kami Mujahid bin Musa, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Abu Balj dari Muhammad bin Hathib, ia berkata; Rasulullah (SAW) bersabda, “Pemisah antara halal dan haram adalah rebana dan suara dalam pernikahan.” (Nabi Muhamad SAW tidak menyebut alat muzik selain dari rebana. Hanya rebana dan suara sahaja dibolehkan dalam pernikahan)

    Di dalam Sunan Ibn Majah:
    Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin Rafi’ berkata; telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Abu Balj dari Muhammad bin Hathib ia berkata, “Rasulullah (SAW) bersabda, “Pembatas antara yang halal dan haram adalah rebana dan suara dalam pernikahan.”

    Di dalam Sunan At-Tirmidzi:
    Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani’, telah menceritakan kepada kami Husyaim, telah menceritakan kepada kami Abu Balj dari Muhammad bin Hatib Al Jumahi berkata; Rasulullah (SAW)bersabda, “Perbedaan antara yang diharamkan (zina) dan yang dihalalkan (pernikahan) ialah dengan memukul rebana dan suara.” (Abu Isa At Tirmidzi) berkata, “Hadits semakna diriwayatkan dari Aisyah, Jabir dan Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz.” Abu Isa berkata, “Hadits Muhammad bin Hatib merupakan hadits hasan. Abu Balj bernama Yahya bin Abu Sulaim, juga terkadang disebut Ibnu Sulaim. Muhammad bin Hatib telah melihat Nabi (SAW) pada saat masih kecil.” (Di sini sekali lagi, Nabi Muhammad (SAW) hanya menyebut rebana dan suara sahaja walaupun di waktu itu ada alat muzik bertali, seruling dan sebagainya).

    Ada juga pihak yang berbeza atau berselisih pendapat tentang derajat hadis-hadis diatas walaupun ulama telah mensahihkan atau menghasankannya. Ini bermaksud perkara tentang permainan alat muzik itu telah menjadi perkara khilaf; ada yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan. Oleh itu, mari kita lihat dan patuh kepada ajaran Nabi Muhammad SAW yang berikut tentang isu yang dikatakan khilaf ini.

    Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair Al Hamdani telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Zakaria dari As Sya’bi dari An Nu’man bin Basyir dia berkata, “Saya mendengar dia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah (SAW)bersabda, Nu’man sambil menujukkan dengan dua jarinya kearah telinganya: “Sesungguhnya yang halal telah nyata (jelas) dan yang haram telah nyata. Dan di antara keduanya ada perkara yang syubat (samar, tidak jelas), yang tidak diketahui kebanyakan orang, maka barangsiapa menjaga dirinya dari melakukan perkara yang meragukan, maka selamatlah agama dan harga dirinya, tetapi siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka dia terjatuh kepada keharaman. Tak ubahnya seperti gembala yang menggembala di tepi pekarangan, dikhawatirkan ternaknya akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, setiap raja itu memiliki larangan, dan larangan Allah adalah sesuatu yang diharamkannya. Ketahuilah, bahwa dalam setiap tubuh manusia terdapat segumpal daging, jika segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh badannya, namun jika segumpal daging tersebut rusak, maka rusaklah seluruh tubuhnya. Ketahuilah, gumpalan daging itu adalah hati.” [Sahih Muslim dan Sahih Al-Bukhari]
    Jika ada pula yang mengatakan isu ini bukan isu samar (tidak jelas), yakni ia adalah perkara yang jelas dan seterang-terangnya Harus atau Halal (perkara yang Harus sudah tentu Halal dibuat kan? Apakah hukum membuat perkara Harus? Kalau tidak Halal atau dibenarkan dalam Islam kenapa pula boleh dibuatnya perkara Harus ini?), mengapakah ada perbezaan pendapat yang tidak sudah-sudahnya tentang perkara ini? Oleh kerana ada yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan, isu permainan alat muzik ini menjadi perkara yang diantara Halal dan Haram. Kita disuruh mengelak perkara ini, maksudnya, mengelakkan diri daripada bermain alat muzik supaya kita menyelamatkan dan memelihara Islam. Jika tidak, kita tergolong dari orang-orang yang selain atau berlawanan dengan penyelamat Islam. Di akhir hadis itu, Nabi Muhammad SAW membicarakan tentang Hati. Kenapa dibicarakan tentang Hati? Mungkin kerana dengan Hati yang suci dan bersih, InsyaAllah kita dapat menyelamatkan Islam dan seluruh dunia.

    Niat saya hanya untuk mengongsi ilmu dan membetulkan apa yang salah, hanya untuk Allah (SWT). Jika saya salah, tolong buktikan dengan Al-Quran dan As-Sunnah yang saya ini salah.

    Berpeganglah dengan teguh kepada Al-Quran dan As-Sunnah dengan kefahaman yang bersandarkan bukti-bukti. Belajar dengan guru tetapi perlu selidik sendiri perlajaran yang diajarkan guru atau ulama. Tidak semestinya guru kita tidak ada salah, tidak semestinya guru favourite kita tiada kesalahan. Yang tiada salah bila mengajar hanyalah Nabi Muhammad SAW seorang sahaja dan tiada yang sebanding selepasnya. Semoga Allah SWT memberi kita kefahaman dan sentiasa membimbing kita ke jalan yang lurus. Amin Ya Rabbal Alamin.

  41. Expired said,

    July 22, 2012 at 1:58 pm

    Ada yg mau shalat kalau sudah dengar musik???

    Tau tdak kenapa,, musik kalo dipikir2 dua kali, musik pasti cocok dengan kata “Musrik”, hanya perlu ditambah huruf R di kata musik,,

  42. UTAMA BAND said,

    August 7, 2012 at 11:57 pm

    tap otak kanan diciptakan oleh Allah khusus kesenian, dan musik bknnya kesenian ??
    bagaimana tuh ??
    trus klo menurut ya si, klo musik itu bsa di pake utk berdakwah itu lebih baik,
    dan klo musik yg tdk berguna dan membahayakan manusia lah yg tdk boleh,
    dan kami musik kadang jg bsa mempersatukan manusia bahkan utk bersilahturah mi contohnya BAND, krn dari band lah kami bsa trus mempererat tali silahturahim kami,
    tp Ilmu sya masih dikit mhn bimbingannya !

  43. Erdyi said,

    February 22, 2013 at 8:31 am

    Saya adalah gitaris,jadi saya suka dengan yang menghalalkan, menurut saya musik adalah semangat hidupku

  44. Kevin said,

    May 3, 2013 at 1:25 am

    Masalah ini menjadi debat kusir yg ga ada ujung kesepakatannya, yg terpenting adalah bagaimana kita menyikapinya kalau jenis itu musik itu mengandung unsur mangajak maksiat, menurunkan semangat hidup, menjauhkan ibadah itu jelas haram, tetapi bagaimana kalau musik itu berlafas rohani islam yg membuat kita ingin dekat dengan Allah S.W.T? Tolong befikir bijak dalam masalah ini, tp yg saya pernah denger sih bermusik gpp asal jgn musik itu dijadikan pekerjaan utama, ya kalau buat sekedar hobby ya no problem! Maaf saya masih kurang dalam soal agama jika saya salah saya mohon maaf tp disini saya cuma ingin mencurahkan apa yg ada di otak saya mohon bimbingannya, yang saya harapkan dengan masalah ini tidak membuat sesama umat muslim tercerai berai.

  45. May 8, 2013 at 11:09 am

    Adamul ‘Ilmi La Yadhulu ‘Alal Adami.
    =TIDAK TAHU DALILNYA BUKAN BERARTI TIDAK ADA DALILNYA=

    حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو بَلْجٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ الْجُمَحِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَرَامِ وَالْحَلَالِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ

    Ahmad bin Mani’ menceritakan kepada kami, Husyaim memberitahukan kepada kami, Abu Balj memberitahukan kepada kami dari Muhammad bin Hatib Al Jumahi, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Pembeda antara perkara yang diharamkan (zina) dan yang dihalalkan (pernikahan) adalah dengan memukul rebana dan suara’. ” {HR.Ibnu Majas: 1896) {HR.Tirmidzi: 1088}

    حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ ذَكْوَانَ عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَتْ جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ عَلَيَّ غَدَاةَ بُنِيَ بِي فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي وَجُوَيْرِيَاتٌ لَنَا يَضْرِبْنَ بِدُفُوفِهِنَّ وَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِي يَوْمَ بَدْرٍ إِلَى أَنْ قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْكُتِي عَنْ هَذِهِ وَقُولِي الَّذِي كُنْتِ تَقُولِينَ قَبْلَهَا

    Humaid bin Mas’adah Al Bashri menceritakan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal memberitahukan kepada kami, Khalid bin Dzakwan memberitahukan kepada kami dari Rubayyi’ binti Muawidz, ia berkata, “Rasulullah SAWdatang dan masuk kepadakupadapagi hari setelah aku digauli. Beliau duduk di tempat dudukku seperti tempat dudukmu (itu) dariku. Anak-anak perempuan kami memukul rebana dan menyanjung-nyanjung orang-orang tua kami yang mati terbunuh pada perang Badar, lalu salah satu anak perempuan itu berkata, ‘Di antara kita ada seorang Nabi SAW yang mengetahui hari esok’. Nabi SAW kemudian berkata kepadanya, ‘Diamlah dari perkataan seperti itul dan ucapkan seperti apa yang tadi kamu ucapkan sebelumnya’. ” Shahih: Al Adab (94) {HR.Tirmidzi: 1090}

    حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي غَنِيَّةَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَاصِمٍ عَنْ زِرٍّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ الشِّعْرِ حِكْمَةً

    Abu Said Al Asyaj menceritakan kepada kami, Yahya bin Abdul Malik bin Abu Ghaniyyah menceritakan kepada kami. ayahku mencentakan kepadaku. dari Ashim. dari Abdullah. la berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sebagian syair itu ada hihnah. ” Hasan shahih: Muttafaq alaih, Ubay bin Ka’ab.
    {HR.Tirmidzi: 2844}

    حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ الشِّعْرِ حِكَمًا

    Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami, dari Simak bin Harb, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sebagian dari syair terdapat banyak hikmah. ” Hasan shahih: Ibnu Majah (3756). {HR.Tirmidzi: 2845}

    Abu Isa berkata, “Hadits ini hasan shahih.”

    حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ مَكَّةَ فِي عُمْرَةِ الْقَضَاءِ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ بَيْنَ يَدَيْهِ يَمْشِي وَهُوَ يَقُولُ

    خَلُّوا بَنِي الْكُفَّارِ عَنْ سَبِيلِهِ

    الْيَوْمَ نَضْرِبْكُمْ عَلَى تَنْزِيلِهِ

    ضَرْبًا يُزِيلُ الْهَامَ عَنْ مَقِيلِهِ

    وَيُذْهِلُ الْخَلِيلَ عَنْ خَلِيلِهِ

    فَقَالَ لَهُ عُمَرُ يَا ابْنَ رَوَاحَةَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي حَرَمِ اللَّهِ تَقُولُ الشِّعْرَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلِّ عَنْهُ يَا عُمَرُ فَلَهِيَ أَسْرَعُ فِيهِمْ مِنْ نَضْحِ النَّبْلِ

    Ishaq bin Manshur menceritakan kepada kami, Abdurrazaq mengabarkan kepada kami, Ja’far bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, Tsabit menceritakan kepada kami, dari Anas bahwasanya Nabi SAW memasuki kota Makkah untuk melaksanakan Umrah Qadha. Sedangkan Abdullah bin Rawahah berjalan di dekatnya. Ia berkata:

    Menyingkirlah wahai orang-orang kafir dari jalan Rasulullah

    Hari ini kami akan menyerang kalian dengan hukum yang diturunkan

    Pukulan yang dapat memisahkan kepala dari tempatnya

    Memisahkan sang kekasih dari kekasihnya

    Umar lalu berkata kepadanya, “Wahai Ibnu Rawahah, kamu berani mengumandangkan syair di hadapan Rasulullah SAW dan di hadapan rumah Allah?” Rasulullah SAW lalu bersabda kepadanya, “Biarkanlah ia wahai Umar, syair itu lebih cepat (menusuk) daripada anak panah bagi orang kafir. ” Shahih: Mukhtashar Asy-Syama’il (210){HR.Tirmidzi: 2847}

    حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَ قِيلَ لَهَا هَلْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَمَثَّلُ بِشَيْءٍ مِنْ الشِّعْرِ قَالَتْ كَانَ يَتَمَثَّلُ بِشِعْرِ ابْنِ رَوَاحَةَ وَيَتَمَثَّلُ وَيَقُولُ وَيَأْتِيكَ بِالْأَخْبَارِ مَنْ لَمْ تُزَوِّدِ

    Ali bin Hujr mencentakan kepada kami, Syarik mengabarkan kepada kami, dari Al Miqdam bin Syuraih. dari ayahnya. dari Aisyah, ia berkata, “Ia pernah ditanya, “Apakah Nabi SAW pemah bersyair?’” la menjawab, “Beliau pemah membaca syair Ibnu Rawahah. Beliau berkata, ‘Dan, akan datang seseorang membawa berita yang tidak kamu bekali’.” Shahih: Ash-Shahihah (2057){HR.Tirmidzi: 2848}

    Pada bab ini terdapat nwayat lain dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, “Hadits ini hasan shahih.’”

    حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ جَالَسْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْثَرَ مِنْ مِائَةِ مَرَّةٍ فَكَانَ أَصْحَابُهُ يَتَنَاشَدُونَ الشِّعْرَ وَيَتَذَاكَرُونَ أَشْيَاءَ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ وَهُوَ سَاكِتٌ فَرُبَّمَا تَبَسَّمَ مَعَهُمْ

    Ali bin Hujr mencentakan kepada kami. Syank mengabarkan kepada kami. dan Simak, dari Jabir bin Samurah, ia berkata, “Aku duduk bersama Nabi SAW lebih dari seratus kali. Para sahabat beliau saling membaca syair dan menyebut-nyebut kejadian di masa jahiliyah. Sedangkan Rasulullah hanya diam, meski kadang beliau tersenyum bersama mereka.” Shahih: Mukhtashar Asy-Syamail (211
    {Hr.Tirmidzi:2850}

    dan Masih Banyak Lagi.

    INTINYA:

    “MUSIK ITU HAROM, TETAPI TIDAK SEMUANYA”

    jangan suka Berbicara Tanpa ‘Ilmu

  46. May 8, 2013 at 11:10 am

    Ketika Membuat Khondaq Pra Perang Khondaq Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalam jga Pernah Bersahut2 Sya’ir Dengan Para Sahabat Dengan Sya’irnya:

    “ALLAHUMMA INNAL KHOIRO KHOIRUL AKHIROH, FAGHFIR LIL ANSHORI WAL MUHAJIROH”

    =YAA ALLAH, SESUNGGUHNYA KEBAIKAN SEJATI ADALAH KEBAIKAN AKHIRAT, MAKA AMPUNILAH KAUM ANSHOR DAN MUHAJIR=

    FA AJAABU{DISAHUTNYA}:

    NAHNUL LADZIINA BAAYA’UW Muhammada ‘Ala Jihaadi Ma Baqiyna Abada”

    =Kita adalah yg Berbai’at Kepada Muhammad Untuk Jihad Sepanjang Hayat=

    {HR.Bukhari 6661}

    وَعَنْهُ رضي الله عنه ( أَنَّ عُمَرَ رضي الله عنه مُرَّ بِحَسَّانَ يَنْشُدُ فِي اَلْمَسْجِدِ فَلَحَظَ إِلَيْهِ فَقَالَ : “قَدْ كُنْتُ أَنْشُدُ وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ) . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Umar Radliyallaahu ‘anhu melewati Hassan yang sedang bernyanyi di dalam masjid lalu ia memandangnya. Maka berkatalah Hassan: Aku juga pernah bernyanyi di dalamnya dan di dalamnya ada orang yang lebih mulia daripada engkau. Muttafaq Alaihi.
    {Bulughul Marom: 199}

    Dari artikel ‘Saatnya Meninggalkan Musik — Muslim.Or.Id’

  47. dodi said,

    February 10, 2014 at 6:08 pm

    ada juga wali songo yang menggunakan media musik untuk menyebarkan islam, karena daya tarik yang bermanfaat dan menimbulkan pola fikir yang positif jika di lakukan dengan dan dalam hal yang benar…

    kecapi, bonang, liriler dll itu termasuk nyanyian dan alat musik yang di gunakan dengan tujuan positif…
    saya cenderung se7 dengan pendapat musik itu mubah, tergantung arahnya 🙂

  48. April 13, 2014 at 5:43 pm

    […] sumber […]


Leave a comment